Program bantuan permakanan lansia ini diperuntukan bagi para lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang dimulai sejak Oktober tahun 2022 dan kembali dilanjutkan pada tahun 2023 mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2023.
Selain itu, ada 6 kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu:
- miskin atau tidak mampu,
- berusia 80 tahun atau lebih,
- terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS),
- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri,
- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga,
- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Lansia! Bansos PKH Tahap 4 Rp600.000 Cair Hari Ini, Ambilnya di Kantor Pos
Sementara itu, ada juga 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan sebagai berikut:
- miskin atau tidak mampu,
- penyandang disabilitas,
- terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
- bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri,
- memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,
- diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.*