Perlu dicatat, ada 5 kategori ini yang tidak bisa mencairkan bantuan atensi YAPI sebesar Rp600.000.
Bantuan tidak bisa dibayarkan kepada KPM yang masuk 5 kategori ini meskipun ada dalam data bayar yakni sebagai berikut:
- KPM telah berusia di atas 18 tahun.
- KPM meninggal dunia tidak dapat dibayarkan kepada wali lainnya.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Alokasi September-Oktober 2023 Sudah Dimulai, Cek Status Anda Sekarang
- KPM pindah dan tidak diketahui keberadaannya
- KPM sudah menikah walaupun usianya di bawah 18 tahun.
- Ayah atau ibu dari penerima manfaat telah menikah lagi, karena sudah dianggap statusnya bukan lagi, yatim, piatu atau yatim piatu.
Namun, jika anak penerima bantuan atensi YAPI sedang berada di luar kota pengambilan bantuan bisa diwakilkan oleh walinya dengan syarat membuat surat keterangan di desa.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Sudah SPM, Uang Rp500.000 Masuk Rekening KPM di Tanggal Ini
Proses penyaluran bantuan atensi YAPI ini berlangsung hingga tanggal 13 Oktober 2023.
Para KPM harus membawa KK, akte lahir dan KTP saat pengambilan bantuan.
Selanjutnya, juga ada kabar gembira bagi KPM yang menantikan pencairan bantuan PKH dan BPNT.
Sudah turun lagi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk bantuan PKH dan BPNT periode Juli dan Agustus 2023.
Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah masih terus menyalurkan bansos PKH maupun BPNT kepada para penerima manfaat.