Bantuan ini disalurkan untuk alokasi bulan Oktober, November dan Desember 2023.
Adapun nominal bantuan yang diterima KPM sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap.
Pengambilan bantuan bisa melalui Kantor Pos maupun bank himbara tergantung ketentuan di wilayah masing-masing.
Bantuan Atensi YAPI ini disalurkan kepada anak yatim, piatu atau yatim piatu dalam keluarga kurang mampu.
Adapun syarat penerima bantuan atensi YAPI dari Kemensos RI ini adalah sebagai berikut:
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayahnya
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ibunya
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayah dan Ibunya
BACA JUGA:Catat Jadwalnya! Bansos Beras 10 Kilogram Segera Disalurkan
Sebelumnya bantuan YAPI ini disalurkan kepada anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 .
Namun pada tahun ini bantuan YAPI juga disalurkan kepada anak yatim piatu dari keluarga yang tidak mampu meskipun orang tuanya meninggal bukan karena Covid-19.
Perlu dicatat, ada 5 kategori ini yang tidak bisa mencairkan bantuan atensi YAPI sebesar Rp600.000.
Bantuan tidak bisa dibayarkan kepada KPM yang masuk 5 kategori ini meskipun ada dalam data bayar yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Cair Jumat Ini, KPM Totalnya Bakal Dapat Rp2.400.000, Jangan Lewatkan!
- KPM telah berusia di atas 18 tahun.