- KPM meninggal dunia tidak dapat dibayarkan kepada wali lainnya.
- KPM pindah dan tidak diketahui keberadaannya
- KPM sudah menikah walaupun usianya di bawah 18 tahun.
- Ayah atau ibu dari penerima manfaat telah menikah lagi, karena sudah dianggap statusnya bukan lagi, yatim, piatu atau yatim piatu.
BACA JUGA:2024 Anggaran Bansos Naik! 30 Juta Pemilik e-KTP Bisa Dapat 7 BLT Ini, Begini Caranya
Namun, jika anak penerima bantuan atensi YAPI sedang berada di luar kota pengambilan bantuan bisa diwakilkan oleh walinya dengan syarat membuat surat keterangan di desa.
Proses penyaluran bantuan atensi YAPI ini berlangsung hingga tanggal 13 Oktober 2023.
Para KPM harus membawa KK, akte lahir dan KTP saat pengambilan bantuan.
Bantuan ini juga bisa diterima oleh penerima bansos PKH dan BPNT apabila memenuhi syarat.
Selain itu juga ada bantuan sosial lain yang sudah berjalan proses penyalurannya adalah bantuan sosial atensi permakanan untuk lanjut usia (Lansia).
Bantuan permakanan lansia ini diberikan kepada KPM kategori lanjut usia 80 tahun ke atas.
BACA JUGA:2024 Anggaran Bansos Naik! 30 Juta Pemilik e-KTP Bisa Dapat 7 BLT Ini, Begini Caranya
Sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2023 bantuan ini disalurkan kepada lansia dalam bentuk makanan siap santap.
Bantuan disalurkan langsung ke rumah penerima berupa 2 porsi makanan siap santap setiap hari meliputi nasi, lauk pauk, buah dan air mineral.
Adapun tujuan dari pemberian bantuan permakanan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30.000 per orang perhari untuk 2 kali makan.
Program bantuan permakanan lansia ini diperuntukan bagi para lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang dimulai sejak Oktober tahun 2022 dan kembali dilanjutkan pada tahun 2023 mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2023.