MURATARA, PALPRES.COM- Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Belakangan diketahui anggota tersebut bernama Brigpol Edy Saputra, dipecat karena pelanggaran kode etik.
Upacara PTDH tersebut dipimpin Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, pada Kamis, 12 Oktober 2023 di halaman apel Polres Muratara.
Dan dihadiri oleh seluruh Bintara dan perwira Polres Mutiara, di mana upacara itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Brigpol Edi Saputra.
BACA JUGA:Nafas Lebih Segar! Ini 4 Cara Menghilangkan Bau Mulut Dalam Sekejap
"Dalam Prosesi Pemecatan ini, Brig Pol Edi Saputra di Pecat Dengan Tidak Hormat dari kepolisian," kata Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan.
Wakapolres juga menegaskan, pentingnya menjaga profesionalisme dan kode etik kepolisian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Dan berharap agar PTDH ini tidak terulang lagi untuk Polres Muratara di masa yang akan datang.
"Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian terkhusus anggota Polres Muratara untuk selalu mengedepankan kewajiban dan etika dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu Kasi Propam Polres Muratara Ipda Marhan menerangkan, Brigpol Edi Saputra tercatat sebagai anggota Polres Muratara. Dan sehari-hari berdinas di Bagian Operasional (Bag Ops).
BACA JUGA:Rezeki KPM, Bansos PKH dan BPNT Cair Langsung 3 Bulan di Daerah Ini
"Yang sudah tidak melaksanakan Dinas lagi lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah," ungkap Kasi Propam.
Sehingga sambungnya, diajukan sidang kode etik kepolisian dan pertimbangan lainnya. Dan dalam proses tersebut, memutuskan PTDH untuk Brigpol Edi Saputra.
"Ini sudah sesuai dengan proses dan mekanisme aturan PTDH," pungkasnya. (*)