- SMP/MTS menerima Rp300.000 plus tambahan SPP untuk 6 bulan Rp170.000 per bulan.
- SMA/MA menerima Rp420.000 plus tambahan SPP untuk 6 bulan Rp290.000 per bulan.
- SMK menerima Rp450.000 plus tambahan SPP 6 bulan Rp 240.000 per bulan.
- PKBM mendapatkan bantuan Rp300.000
Bagi penerima baru KJP plus tahap II tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
Demikianlah informasi mengenai Bansos Yatim Piatu 2023 serta syarat dan ketentuan untuk menerima bantuan sebesar Rp600.000 ini.
Semoga informasi ini membantu KPM yang memenuhi syarat untuk mengakses bantuan yang mereka perlukan.*