2. Jika KPM yang seharusnya menerima bantuan ini telah meninggal dunia, maka bantuan tidak dapat dibayarkan kepada wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.
3. Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi Yatim Piatu.
4. Meskipun usianya masih di bawah 18 tahun, KPM yang sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.
5. Jika orang tua KPM telah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan kepada KPM, karena mereka tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.
BACA JUGA:CEK REKENING! Ada Dana Masuk Rp600.000, Bansos BPNT Tahap 4 Cair Hari Ini
Seperti diketahui, awalnya bantuan ini diberikan kepada anak yatim piatu di bawah 18 tahun yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Namun ditahun ini, penyaluran bantuan YAPI juga diterima oleh anak yatim piatu yang kurang mampu meskipun orang tuanya bukan meninggal dunia karena covid-19.
Adapun syarat penerima bantuan atensi YAPI dari Kemensos RI ini adalah sebagai berikut:
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayahnya
BACA JUGA:Rezeki KPM, Bansos PKH dan BPNT Cair Langsung 3 Bulan di Daerah Ini
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ibunya
- Anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ayah dan Ibunya
Selanjutnya bantuan tunai yang juga disalurkan pada bulan Oktober ini adalah bantuan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta yaitu bantuan KJP Plus.
Bantuan KJP Plus juga terpantau sudah disalurkan dananya sesuai kategori penerima yaitu:
BACA JUGA:2 Bank Sudah Cairkan Bansos PKH dan BPNT Rp400.000, Cek Kartu KKS Sekarang
- SD/MI menerima Rp250.000 plus tambahan SPP 6 bulan sebesar Rp130.000 perbulan.