CAIR HARI INI! Uang Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah Khusus Anak Yatim Piatu, Ambilnya di Kantor Pos

Minggu 15-10-2023,12:15 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

 

Cara Daftar Penerima Bansos YAPI

1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Playstore atau buka aplikasi Cek Bansos dan masuk dengan akun masing-masing

2. Jika kamu tidak memiliki akun, klik ‘Buat Akun Baru’ untuk membuatnya terlebih dahulu

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga penerima manfaat bansos Kemensos

4. Masukkan alamat lengkap secara benar

5. Foto KTP penerima manfaat diunggah dan dilampirkan

6. Unggah dan lampirkan selfie sambil memegang KTP kamu dan harus terlihat jelas

7. Klik ‘Buat Akun Baru’ untuk membuat akun yang baru

8. Gunakan akun untuk mengirimkan data ke DTKS Kemensos

9. Klik menu ‘Daftar Usulan’ dan pilih ‘Tambah Usulan’ untuk mengusulkan menjadi KPM serta memberi masukan

10. Isi data pribadi dengan lengkap sesuai yang diperlukan

11. Data yang diajukan akan dikirimkan ke Kemensos untuk verifikasi dan validasi selanjutnya.

 

Perlu kamu ketahui pula bahwa ada lima kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak bisa mendapatkan bansos ini, yakni:  

1. KPM Telah Berusia di Atas 18 Tahun

Kategori :