CAIR HARI INI! Uang Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah Khusus Anak Yatim Piatu, Ambilnya di Kantor Pos

Minggu 15-10-2023,12:15 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Jadi untuk KPM yang tidak memenuhi syarat usia tersebut tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.

 

2. KPM Meninggal Dunia

Apabila KPM meninggal dunia, maka Bansos tidak bisa dibayarkan ke wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.

 

3. Penerima Manfaat Tidak Diketahui Keberadaannya

Jika KPM tidak tinggal di alamat yang tertera dalam DTKS dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak bisa mendapatkan Bansos Atensi yatim piatu.

 

4. KPM Sudah Menikah

Walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, apabila sudah menikah tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

 

5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi

Jika orangtua KPM sudah menikah lagi, maka Bansos tidak bisa dibayarkan.

Karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu

 

Demikian informasi mengenai bansos cair Rp600 ribu dari pemerintah khusus untuk anak yatim piatu, yang bisa diambil di kantor pos. *  

Kategori :