JAKARTA,PALPRES.COM- Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 bakal naik.
Hal ini diketahui setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal akan ada kenaikan UMP pada tahun 2023.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja/buruh yang sudah menantikan adanya kenaikan UMP ditahun depan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus membahas dan melakukan perhitungan yang matang sebelum besaran nominal UMP 2024 akan diumumkan.
BACA JUGA:Giliran Pengusaha Ramai-ramai Laporkan Penetapan Upah Minimum 2023 ke MA
Anwar menyampaikan, kenaikan Upah Minimum Provinsi ditahun depan sangat mungkin terjadi melihat pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang positif.
Meskipun Anwar juga berharap, kenaikan upah ini juga dapat dipahami oleh para pengusaha.
"Mudah-mudaha tidak diprotes pengusaha,"ucap Anwar di Jakarta, Ahad 15 Oktober 2023.
Lalu, berapa nominal kenaikan yang akan diterima oleh pekerja jika UMP 2024 jadi naik?.
BACA JUGA:Wow, Upah Tukang Bangunan di Musi Rawas Hampir Samai Gaji PNS
BACA JUGA:Salut! 6 Daerah Ini Upahnya di Atas UMP Sumsel, Sekda: Perusahaan Jangan Menurunkan Upah
Meski belum mau menyebut secara gamblang berapa besaran kenaikan UMP 2024, namun Anwar memastikan kenaikannya tidak sampai 15 persen seperti permintaan buruh/pekerja.
Menurut Anwar, perhitungan jumlah besaran kenaikan UMP 2024 didasarkan oleh berbagai pertimbangan, tidak hanya karena tuntutan buruh namun juga mempertimbangan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Kenaikan UMP 2024 rencananya akan diumumkan pada bulan November 2023 mendatang.