Oleh karena itu, saat ini Kemnaker masih terus menggodok kebijakan kenaikan UMP 2024 bersama semua pihak terkait, agar hasilnya dapat diterima oleh buruh dan pengusaha seperti melibatkan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).
BACA JUGA:Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Naik 7,72 Persen, Segini Nominal Rupiahnya?
BACA JUGA:Ini 10 Provinsi dengan Upah Minimum 2023 Tertinggi di Indonesia
Adapun UMP 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Selain Upah minimum provinsi, pemerintah juga akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota atau UMK.
Rencananya UMK 2024 akan diumumkan pada 30 November mendatang.
BACA JUGA:Ketok Palu! Upah Minimum 2023 Resmi Naik 10 Persen, Segini Besaran Gaji Pekerja di Indonesia
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak agar pemerintah menaikkan UMP dan UMK tahun 2024 di kisaran 10 persen sampai 15 persen.
Angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Pihaknya mendesak agar kenaikan UPM 2024 dapat direalisasikan setelah PNS dan pensiunan akan menerima kenaikan gaji di tahun 2024 mendatang.
“Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan,”jelas Said Iqbal.*