Mau Direhabilitasi Narkoba oleh BNN? Jangan Takut, Gak Ditahan Kok

Kamis 19-10-2023,16:24 WIB
Reporter : M Wijdan
Editor : Sulis Utomo

Dugaan tersebut diungkap oleh salah satu keluarga yang direhabilitasi di tempat tersebut, bahwa oknum yayasan meminta sejumlah uang agar keluarganya bisa dikeluarkan dari tempat itu.

Menurut Bambang, keluarga korban tersebut, hal itu terjadi saat dia datang yayasan tersebut untuk mengeluarkan keluarganya.

Namun karena dimintai sejumlah, Bambang tak kunjung bisa membawa pulang keluarganya tersebut.

BACA JUGA:Ini 3 Bundelan Berkas Kasus Dana Hibah Bawaslu OI yang Dilimpahkan Kejari

BACA JUGA:Siap-siap! 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir akan Mulai Sidang

"Kami dimintai uang Rp24 juta awalnya oleh pihak oknum yayasan itu.

Setelah beberapa kali kami datang dan bernegosiasi, akhirnya keluarga kami bisa pulang dengan terlebih dahulu membayar Rp4 juta," ungkapnya.

Diakui Bambang, pihaknya memiliki alasan untuk merehab keluarganya tersebut secara mandiri. 

"Orang tua anak ini yang masih keluarga kami jatuh sakit, dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Palembang," terangnya.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya

BACA JUGA:Lapor Pak Hotman Paris! Ada Ibu dan Anak Warga OI Butuh Bantuan

Dibeberkannya, anak keluarganya yang diamankan pihak Sat Narkoba Polres Ogan Ilir bulan lalu, saat ditangkap tidak ditemukan Barang Bukti apapun.

Oleh pihak Sat Narkoba, anak yang ditangkap ini dibawa ke yayasan tersebut untuk direhabilitasi. 

Bambang yang juga sebagai anggota Pemuda Pancasila di Ogan Ilir ini, menduga yayasan rehabilitasi tersebut tak layak menjalankan aktifitas rehabilitasi narkoba karena tak memiliki dokter.

Karena diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya menegaskan tempat rehabilitasi harus ada izin bangunan dan operasional, dokter jiwa, dokter umum, ahli gizi hingga hingga konselor.

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT BA Langsung Ditahan, 1 di Rutan Pakjo, 1 di Lapas Merdeka

Kategori :