"Ini tiap minggu kita tes urine.
BACA JUGA:Ini Dia 2 Kategori Penerima Baru Bansos Rp900.000 yang Cair bulan Oktober 2023
Jadi, kalau korban yang makai lagi pasti ketahuan," jelasnya.
Rata-rata katanya, usia yang direhab ini juga sudah usia produktif atau sudah dewasa.
"Lama direhabilitasi ada 6 bulan, ada setahun, tergantung tingkat parahnya," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, bagi siapa saja yang dengan kesadaran diri meminta direhabilitasi narkoba, tidak akan diproses secara hukum.
BACA JUGA:Sering Nyeri Haid Tak Tertahankan? Ternyata Ini Lho Penyebabnya
BACA JUGA:Tugas Honda BeAT Makin Berat, Yamaha Luncurkan Motor Matic 125cc Terbaru
"Beda dengan penangkapan baik yang dilakukan BNN maupun Sat Narkoba, kalau yang melaporkan diri atau kesadaran diri, tidak diproses atau ditahan.
Ya, lain cerita kalau sudah ditangkap polisi," tukasnya.
Soal isu pungli yang merebak di salah satu Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Ogan Ilir, Kepala BNN Ogan Ilir tidak mau berkomentar.
"Ya, yang pasti tempat rehabilitasi itu wajib memiliki dokter kejiwaan, dan dokter umum," ujarnya singkat.
BACA JUGA:4 Cara Membuat Produk Kecantikan dengan Bahan Alami, Buat Kulitmu Makin Glowing
BACA JUGA:10 Kuliner Mie Khas Berbagai Daerah di Indonesia, Toppingnya Melimpah Rasanya Nikmat!
Sebelumnya, terkuak dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Ogan Ilir.