Bolehkah Perempuan Sholat Jum’at? Ini Kata Buya Yahya

Jumat 20-10-2023,07:42 WIB
Reporter : Hendra Djamal
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM - Sholat Jum’at  wajib diikuti seluruh laki-laki muslim seluruh dunia yang sudah akil baligh. 

Lalu, bagaimana hukumnya perempuan melaksanakan Sholat Jum’at. 

Buya Yahya dalam Al-Bahjah TV di YouTube menjelaskan, bahwa wanita tidak wajib Sholat Jum’at. 

Akan tetapi perempuan bila perempuan melaksanakan Sholat Jum’at, maka tidak perlu Sholat Dzuhur lagi. 

BACA JUGA:Rezeki Nomplok Bagi KPM PKH dan BPNT, Bansos Tambahan Mulai Tersalurkan kepada KPM, Cek Nama Anda di Sini

BACA JUGA:Alhamdulillah! Tahun Depan Penerima 5 BLT Ini Bakal Ditambah, Begini Cara Dapatnya

Namun perempuan tidak dihimbau untuk Sholat Jum’at.

Karena kalau Sholat Jum’at masjid penuh dengan laki-laki, maka akan susah untuk menempatkan perempuan dalam masjid.

Kecuali ada masjid yang menyediakan tempat khusus bagi perempuan untuk Sholat Jum’at. 

Dibolehkannya perempuan ikut Sholat Jum’at, berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dawud.

BACA JUGA:Cek Namamu! Bansos PKH dan BPNT September - Oktober via BRI, BNI, BSI, dan Mandiri Bakal Cair Bersamaan

BACA JUGA:Bansos PKH tahap 4 Cair Hari Ini, 2 Kategori Berikut Terima Dana BLT Senilai Rp600.000

Nabi Muhammad SAW bersabda "Janganlah kalian mencegah para perempuan (yang berada dalam tanggung jawab) kalian untuk pergi ke masjid, tapi (sholat) di rumah-rumah mereka itu lebih baik lagi bagi mereka”. 

Mengapa perempuan disebutkan Nabi Muhammad SAW untuk sholat di rumah saat laki-laki Sholat Jum’at? 

Karena Sholat Jum’at dilaksanakan secara berjamaah oleh seluruh laki-laki muslim yang sudah akil baligh.

Kategori :