Bolehkah Perempuan Sholat Jum’at? Ini Kata Buya Yahya

Jumat 20-10-2023,07:42 WIB
Reporter : Hendra Djamal
Editor : Sulis Utomo

Sehingga dikhawatirkan menimbulkan fitnah, bila laki-laki dan perempuan yang berjumlah sangat banyak berkumpul dalam satu tempat. 

BACA JUGA:3 Kriteria Warga Pemilik KK Berikut Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 5 Oktober Ini, Cek Faktanya!

BACA JUGA:3 Jenis Burung Perkutut Paling Mahal Perlu Diketahui, Bernilai Ratusan Juta Rupiah dan Bisa Jadi Investasi

Kemudian, bagaimana pula bila ada laki-laki yang ketinggalan Sholat Jumat, karena ketiduran (tapi belum masuk waktu Sholat Ashar)?

Buya Yahya menjelaskan, bahwa bila kondisi tersebut terjadi, maka kita melaksanakan Sholat Dzuhur empat rakaat dan tidak diqadha.

Karena masih masuk waktu dzuhur. 

Qadha adalah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. 

BACA JUGA:Panasnya Terasa Sampai Ubun-Ubun, 3 Daerah Terpanas di Sumatera Barat yang Perlu Kalian Ketahui

BACA JUGA:Wajib Jadi Koleksi, Inilah 4 Batu Akik Penarik Rejeki, Punya Khodam Berkekuatan Khusus

Namun bila ketiduran sampai waktu Ashar, maka sholat diqadha.

Tapi tidak ada qadha Jum’at, karena menurut Buya, Sholat Jumat ada aturannya yakni ada khotibnya dan ada dua kali khutbah. 

“Oleh karena itu yang ketinggalan Sholat Jumat, wajib Sholat Dzuhur,” tuturnya. 

Akan tetapi jika seorang laki-laki masbuk atau datang telat ke masjid, ketika Sholat Jum’at sedang dilaksanakan, maka pada dasarnya Sholat Jum’at dianggap sah, bila kita masih mengikuti satu rakaat. 

BACA JUGA:KISAH SAHABAT NABI: Abbas bin Ubadah, Pelopor Bai’at 70 Orang Muslim

BACA JUGA:Mata Panda Bikin Nggak Percaya Diri, Kenali Penyebabnya dan Cara Mengatasinya

Begitu juga ketika makmum masbuk yang mendapati imam sebelum rukuk rakaat kedua, juga dianggap sah.  

Kategori :