Bahkan untuk BPNT tahap 5 terpantau di SIKS-NG sudah ada keterangan ‘verifikasi rekening’ yang artinya proses sudah berjalan.
Para KPM tinggal menunggu Kemensos menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Jika SP2D sudah terbit, maka pihak bank akan mentransfer dana bantuan ke rekening KPM. *