JAKARTA,PALPRE.COM- Segera ambil dana bansos PKH Rp500 ribu sebelum akhir bulan Oktober.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bansos PKH yang belum mengambil dana bantuannya segera ambil di mesin ATM terdekat.
Karena ada batas waktu pengambilan Bansos PKH yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengeluarkan kebijakan terkait batas waktu pengambilan bantuan PKH tahap 3 periode Juli-Agustus yang dicairkan lewat kartu KKS Bank Himbara.
BACA JUGA:Alhamdulillah Bansos BPNT Tahap 5 Cair, KPM Dapat Uang Tunai Rp400.000, Cek Statusmu Sekarang!
BACA JUGA:Daftarkan Balita Anda untuk Dapat Uang Gratis Rp3 Juta dari Bansos PKH Tahap 4, Begini Caranya
Bahwasanya apabila bantuan PKH tahap 3 tidak dicairkan atau diambil hingga tanggal 30 Oktober 2023 oleh KPM, maka bantuannya akan kembali ke kas negara.
Selain itu juga, KPM yang bersangkutan akan dicoret sebagai penerima PKH di tahap berikutnya.
Tentu anda tidak mau bukan?
Oleh karena itu diimbau kepada KPM yang Namanya masuk sebagai penerima bantuan PKH tahap 3 dan belum mengambil bantuannya, dapat segera mencairkannya dan mentransaksikannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Serentak di Tanggal Ini, KPM dapat Uang Gratis Dobel
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 5 Rp400.000 Cair Lagi, Begini Cara Cek Penerima lewat Hp dengan Akses Link Ini
Terbaru, Kementerian Sosial baru saja mengeluarkan 3 surat resmi terkait pencairan bantuan sosial.
Adapun tiga surat resmi tersebut yaitu :
Surat resmi yang pertama nomor 2604/3.4/bs.00.01/10/2023 perihal Verifikai dan Validai data lanjut usia tunggal usia 70 tahun ke atas.