Sidang Dugaan Tipikor Tagihan Listrik PT MEP, Saksi Ahli Bilang Begini untuk Terdakwa

Kamis 26-10-2023,21:10 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Supriyadinata, H Rusli Bastari, SH mengatakan, kliennya telah melakukan cicilan kerugian dan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan sebagai bentuk pelunasan. 

"Menurut ahli kerugian negara tidak ada lagi karena sudah ada pelunasan jaminan tadi," kata dia. 

Lebih lanjut Rusli mengatakan, jaminan yang diberikan oleh kliennya telah melebihi kerugian yang ditetapkan. 

Dimana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kerugian sebesar Rp299 juta.

BACA JUGA:Yuk Intip 6 Hukuman Korupsi di Berbagai Negara, di Indonesia Seperti Apa Ya?

Padahal, jumlah tersebut telah dilakukan cicilan dan hanya menyisakan kerugian sebesar Rp103 juta. 

"Dari penetapan kerugian saja sudah ada perbedaan. Bahkan menurut ahli jika sudah ada jaminan tidak ada lagi kerugian negaranya," tandasnya.

Kategori :