JAKARTA, PALPRES.COM – Pelaku usaha siap-siap.
Ada bocoran bahwa TikTok Shop berpeluang untuk buka kembali di Indonesia.
Tapi harus memenuhi 3 syarat ini, apa saja?
Seperti dilansir dari bacakoran.co, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, media sosial harus patuh pada peraturan baru.
BACA JUGA:Tiktok Shop Ditutup, Begini Nasib Pesanan Yang Sudah Terlanjur Pre Order
Pemerintah sudah membuat regulasi kepada pengguna media sosial terkait platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Regulasi ini penting bagi pengguna media sosial agar bisa menjalankan bisnisnya melalui e-commerce, salah satunya TikTok.
Lantas apa saja syarat yang ditentukan pemerintah agar TikTok Shop bisa kembali dibuka di Indonesia?
Pertama, platform harus memisahkan antara media sosial dengan layanan e-commerce dalam satu aplikasi.
BACA JUGA:Mulai Besok, TikTok Shop Resmi Ditutup di Indonesia, Begini Aturan Terbarunya
Ini bertujuan untuk mempertegas pemanfaatan media sosial sehingga bisa menjaga kejalasan antara media sosial dengan transaksi e-commerce.
Kedua, pemilik media sosial termasuk TikTok harus memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia serta berbadan hukum.
Pemerintah melarang pemilik media sosial hanya menempatkan kantor perwakilan di Indonesia.
Syarat ini diberlakukan untuk memperkuat bahwa TikTok memang diakui secara resmi di Indonesia.
BACA JUGA:Mobil Bekas Murah Nissan Grand Livina Oktober 2023, Harganya Mulai Rp90 Jutaan