Cair 1 November 2023, Segini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I-IV

Minggu 29-10-2023,07:00 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Kabar gembira bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan 1-4.

Pasalnya, para pensiunan ini akan menerima pencairan gaji pensiunan pada bulan November 2023, yang akan dibayarkan oleh PT Taspen.

Terkait pencairan gaji pensiunan ASN golongan 1-4 ini nilai tertingginya adalah Rp5,9 juta.

PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan ASN Golongan 1-4 yang dijadwalkan pada tanggal 1 November 2023.

BACA JUGA:Jawa Mendominasi, Ini 5 Daerah Penghasil Ubi Jalar Terbesar di Indonesia, Produksi Capai 500 Ton Per Tahun!

BACA JUGA:Pesona Goa Terindah di Asia Tenggara Ada di Pacitan, Seperti Berada di Negeri Dongeng

Pensiunan ASN merupakan abdi negara yang telah purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.

Dimana pengabdiannya selama bekerja untuk negara Indonesia selalu mendapatkan apresiasi tertinggi berupa gaji pensiunan yang dicairkan setiap bulannya.

Instansi Pemerintah terkait dengan penyaluran atau pencairan gaji pensiunan ini adalah PT Taspen.

PT Taspen sendiri mempunyai program pensiun yang dimana akan mencairkan gaji atau penghasilan yang akan diberikan kepada penerima pensiunan setiap bulan.

BACA JUGA:Ungkap Masalah Kesehatan Lewat 5 Kondisi Kuku, Begini Caranya!

BACA JUGA:18 Juta Pemilik e-KTP Bakal Dapat BLT Tambahan Rp200.000 Desember Ini, Cek Nama Penerima Disini!

Gaji pensiunan diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa sebagai Aparatur Sipil Negara selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Penyelenggaraan pembayaran pensiunan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai.

Berdasarkan UU tersebut, sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kategori :