IV/d sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IV/e sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Bagi pensiunan ASN Golongan 1-IV yang akan mencairkan gaji pensiunan harus melengkapi beberapa persyaratan berikut ini:
- Melakukan proses otentikasi pencairan gaji pensiunan
BACA JUGA:Pertamina Hulu Kaltim Teken Kontrak Penyewaan Shorebase dengan Konsorsium PTK dan PPL
- Mnegirimkan kembali formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) ke Kantor PT Taspen untuk mencairkan gaji pensiunan.
Demikianlah terkait informasi dengan pencairan gaji pensiunan ASN Golongan I-IV yang dijadwalkan oleh PT Taspen pada tanggal 1 November 2023. *