Dikarenakan banyak warga yang telah meninggal, tidak ditemukan, pindah alamat, dan terindikasi mampu (ASN, dan bergaji UMR).
Untuk mendapatkan ke semua bansos ini, kamu harus memenuhi syarat berikut.
Pertama, pastikan datamu telah tertip. KK, dan KTP telah online dan padan Dukcapil.
BACA JUGA:Dunia Mengakui Keindahannya, Ini 7 Spot Diving Terbaik di Indonesia, Bikin Betah di Bawah Laut!
BACA JUGA:Kampung Unik di Jawa Barat, Warga Sekampung Tidak Makan Nasi Nyaris 100 Tahun, Alasannya Mengejutkan
Kedua, masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Ketiga, merupakan penerima bansos reguler baik PKH, maupun BPNT.
Keempat, namanya masuk kedalam SK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Informasi mengenai penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi hal yang sangat dinanti.
BACA JUGA:Siapkan KK dan KTP! Bansos PKH dan BLT BPNT Segera Cair via Pos, Simak Jadwal Pembagiannya Disini
BACA JUGA:Ladies Wajib Simak! Yamaha Bagikan Tips 7 Cara Mengendarai Sepeda Motor yang Baik
Untuk melihat apakah kamu termasuk penerima bansos tersebut, silahkan log in pada akunmu di laman www.cekbansos.go.id
Disana kamu bisa melihat bansos apa yang bisa kamu dapatkan.
Bisa juga melalui handphonemu dengan cara download aplikasi usul-sanggah secara gratis pada Playstore.
Kemudian buatlah akun dengan menggunakan e-KTP, dan KK.
BACA JUGA: Motor Bebek Murah Terbaru, Yamaha EZ115 2023 Dibanderol Seharga Rp19 Jutaan