Begitu juga dengan KPM PKH lewat mekanisme KKS Bank Himbara maka bantuan El Nino juga akan disalurkan lewat perbankan.
Bantuan sosial tambahan El Nino ini juga rencananya akan dilakukan secara bersamaan dengan waktu pencairan bantuan sosial lainnya.
Sehingga keluarga penerima manfaat bukan saja akan mendapat bansos PKH atau BPNT, tetapi juga bansos tambahan El Nino.
Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan, termasuk:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan data Dukcapil.
2. Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara, TNI, atau Polri.
3. Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin di desa/kelurahan.
4. Terdata di DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA:Menyusul BPNT, 2 Bansos Tunai Segera Cair Lagi ke KKS KPM Bulan November Ini, Cek Jadwalnya
Jika memenuhi beberapa persyaratan di atas, masyarakat bisa memastikan apakah termasuk sebagai penerima atau tidak dengan menggunakan metode sebagai berikut.
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi data Wilayah Penerima Manfaat (PM), termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.
BACA JUGA:RESMI! Bansos BPNT Tahap 5 Termin 1 Cair ke Rekening BSI dan BRI, Per KK Dapat Rp400.000
- Ketikkan Captcha atau kode huruf yang muncul di kotak kode.