KABAR GEMBIRA! Ada Kado Akhir Tahun Senilai Rp3,5 Juta bagi Pensiunan PNS Golongan Ini, Cair Desember 2023

Minggu 05-11-2023,13:00 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Gaji pensiunan PNS diatur berdasarkan PP No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda.

Berdasarkan PP tersebut, janda duda pensiunan PNS golongan IV akan menerima gaji tertinggi sebesar Rp2,1 juta. Setelah adanya kenaikan sebesar 12 persen, gaji janda duda pensiunan PNS golongan IV diperkirakan akan tembus Rp2,3 juta.

Berikut perbandingan gaji janda duda pensiunan PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 12 persen.

 

Gaji Janda Duda Pensiunan PNS sebelum Naik 12 persen

Golongan I: Rp1.170.600

Golongan II: Rp1.170.600 – Rp1.375.200

Golongan III: Rp1.170.600 – Rp1.727.000

Golongan IV: Rp1.170.600 – Rp2.124.500

 

Gaji Janda Duda Pensiunan PNS setelah Naik 12 persen

Golongan I: Rp1.311.072

Golongan II: Rp1.311.072 – Rp1.540.224

Golongan III: Rp1.311.072 – Rp1.934.240

Golongan IV: Rp1.311.072 – Rp2.379.440

Demikian kado akhir tahun yang akan diterima pensiunan PNS dari PT Taspen pada Desember 2023. *

Kategori :