Masyarakat Wajib Tahu, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Harus Keluarkan Dana Sendiri

Selasa 07-11-2023,15:54 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

12. Penyediaan alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang seperti melakukan rujukan atas permintaan sendiri.

BACA JUGA:5 Daerah Penghasil Ikan Cakalang Terbesar di Indonesia, Sulawesi Mendominasi, Pasok 7.000 Ton Ikan

15. Pelayakan kesehatan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

16. Pelayanan kesehatan akibat cedrra karena kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan sesuai hak kelas rawat

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI-Polri

BACA JUGA:3 Wisata Air Terjun Paling Populer di Tegal, Nomor 2 Punya Mitos Bagi Kaum Jomblo

19. Pelayanan kesehatan yang mana diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lainnya

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan jaminan kesehatan.

Itulah 21 penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat. *

Kategori :