Bagi pemilik Kartu Keluarga (KK), ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Cek Nama Kamu Sekarang! 7 Bantuan Sosial Bakal Cair November Ini, Khusus Untuk Pemilik KKS Aktif
BACA JUGA:SELAMAT! Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair di 2 Bank, Update Jadwal Pencairan BLT El Nino Mulai Besok
1. Masuk dalam Surat Keputusan (SK) sebagai penerima bansos.
2. Memiliki KK dan KTP yang terdaftar secara online di Dukcapil.
3. Merupakan penerima bansos reguler, khusus untuk bansos pangan, dan BLT El Nino.
4. Memiliki komponen, terutama yang berkaitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA JUGA:Dapat Menciptakan Keharmonisan Dalam Rumah Tangga, Pecinta Batu Akik Wajib Punya Koleksi Ini
BACA JUGA:Cukup 3 Bahan Membuat Ramuan Herbal Alami, Ampuh Atasi Mabuk Perjalanan
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mengetahui daftar penerima bansos, kamu dapat mengaksesnya melalui situs www.cekbansos.go.id melalui perangkat ponsel.
Pertama-tama, buatlah akun terlebih dahulu.
Setelah akun selesai dibuat, kamu dapat masuk dengan cara memasukkan nomor NIK dan KK.
BACA JUGA:5 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tidak Bisa Main Lawan Irak, Mengapa?
BACA JUGA:5 Khasiat Batu Akik Badar Perak, Konon Dapat Memberikan Ketenangan Batin
Kemudian, sistem akan menampilkan jenis bansos yang kamu terima beserta penjelasan lengkapnya.