7 Tips Aman Pinjam Uang Secara Online Melalui Aplikasi Pinjol, Dijamin Terhindar dari Resiko Berbahaya

Kamis 09-11-2023,08:20 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Ketika kita terjebak dalam pinjaman online yang mengharuskan kalian membayar dengan bunga tinggi kalian tidak bisa melunasinya.

Karena perusahaannya tidak bisa diajak untuk berkoordinasi.

Oleh karena itu sangat penting sekali untuk sebuah perusahaan memiliki layanan customer supaya nantinya apabila kita memiliki kesulitan dalam melunasi utang itu kita bisa berdiskusi dengan layanan call Center.

6. Mengingat Tanggal Tempo 

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Ini Resmi OJK, Bisa Kamu Jadikan Solusi saat Mendesak

Tips keenam ni adalah penting banget, supaya kita menghindari denda keterlambatan pinjaman online.

Sebenarnya sama seperti kartu kredit, kalau misalkan kalian terlambat membayar kalian akan terkena denda.

Cuma kartu kredit sudah diatur bunganya adalah 6 persen. Sedangkan kalau misal pinjaman online ini, yang diatur oleh OJK bisa saja dikenakan kepada kalian denda 5 persen atau mungkin saja 10 persen.

Oleh karena itu baca lagi efek yang biasanya disediakan oleh pinjaman online tersebut di website ataupun aplikasi mereka.

7. Harus Mengetahui Resiko 

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Dia Pinjol Terbaru dan Prosedur Peminjamannya

Apabila kalian menunggak untuk melakukan pembayaran hutang itu kalian bisa kena blacklist di Bank Indonesia dan OJK.

Nah ini gawat banget kalau sudah kena blacklist, nantinya banyak lembaga keuangan seperti bank dan multifinance akan menolak kalian ketika mengajukan kredit maupun pinjaman lainnya.

Oleh karena itu pastikan bahwa kalian membayar lunas tagihan, kalian harus meninggalkan jejak digital yang aman.

Bila menunggak data kalian kenal blaklist bahkan apabila kita sudah melunasinya.

Kalian tidak bisa pinjal lagi selama 24 bulan, karena data historis kalian bisa terhapus di Bank Indonesia atau OJK setelah 24 bulan.

Kategori :