Program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
BACA JUGA:Berkisah Tentang Keindahan dan Kesedihan! Ini Lirik Lagu 'Beautiful Pain' Milik BTOB
BACA JUGA:3 Rekomendasi Sambal Terenak! Bikinnya Gampang, Bisa Jadi Stok Lauk, Lengkap Cara Buatnya
Jadi, syarat mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah adalah warna negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.
Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, diantaranya:
- Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
BACA JUGA:Ini Ide Kreatif Jokowi di Opening Ceremony Piala Dunia U-17 2023, Bakal Spektakuler!
BACA JUGA:3 Tempat Makan Takoyaki Paling Enak di Palembang, Renyah di Luar Empuk di Dalam
- Pemerintah sudah menunjuk 3 pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi
- Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
- Apabila anda berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta
- Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah input data sesuai prosedur
BACA JUGA:Hanya Rp90.000an ! Promo KFC The Best Thursday, Dapatkan Paket 9 Ayam Goreng Hanya di Hari Kamis
BACA JUGA:Hadapi Timnas Indonesia, Irak Perkuat Pertahanan, Panggil Duet Bek Tengah Terkuat
- Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya