Benarkah Penjualan Baju Bekas Termasuk Perbuatan Pidana? Cek Faktanya di Sini

Jumat 10-11-2023,09:49 WIB
Reporter : Diah Gunderi
Editor : Sri Devi

PALEMBANG, PALPRES.COM - Ramai di media sosial mengenai penjualan baju bekas termasuk perbuatan pidana.

Bahkan, pertanyaan seperti ini banyak sekali dilontarkan oleh orang awam.

Oleh karena itu, pada arikel ini akan mengulas mengenai pertanyaan tersebut.

Ya, aktivitas penjualan baju bekas impor tersebut termasuk perbuatan ilegal.

BACA JUGA:Cek Jadwal Penyaluran Bansos BPNT Tahap 6 di Link Berikut, Bantuan Senilai Rp400.000 Cair di Bank Ini

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurut Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM pada hari Selasa, 7 November 2023 lalu, meminta Instagram dan platform lainnya untuk take down atau menutup akun yang menjual baju bekas impor.

Karena menurutnya penjualan baju bekas impor bisa dipidana.

Permintaan itu disampaikannya seiring dengan ditemukannya sejumlah akun yang melakukan aktivitas  penjualan baju tersebut.

BACA JUGA:Cocok Untuk Semua Jenis Kulit, Cobain 6 Produk Masker Mugwort Terbaik Ini Dijamin Wajah Langsung Cerah!

Akun-akun tersebut berjualan dengan cara live streaming atau siaran langsung melalui medi sosial. 

Pihak Kementerian koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal, termasuk juga dengan pakaian bekas yang masuk dengan bebas ke Indonesia.

Karena pemerintah jelas melarang penjualan baju bekas impor ini, sebab termasuk barang ilegal.

Jadi impor baju bekas ini termasuk perbuatan pidana.

BACA JUGA:8 Bioskop Terbaik yang Ada di Palembang, Harga Tiket Rp20 Ribu Saja, Favorit Kamu yang Mana?

Kategori :