Honda

Benarkah Penjualan Baju Bekas Termasuk Perbuatan Pidana? Cek Faktanya di Sini

Benarkah Penjualan Baju Bekas Termasuk Perbuatan Pidana? Cek Faktanya di Sini

Benarkah Penjualan Baju Bekas Termasuk Perbuatan Pidana? Cek Faktanya di Sini-Ilustrasi-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Ramai di media sosial mengenai penjualan baju bekas termasuk perbuatan pidana.

Bahkan, pertanyaan seperti ini banyak sekali dilontarkan oleh orang awam.

Oleh karena itu, pada arikel ini akan mengulas mengenai pertanyaan tersebut.

Ya, aktivitas penjualan baju bekas impor tersebut termasuk perbuatan ilegal.

BACA JUGA:Cek Jadwal Penyaluran Bansos BPNT Tahap 6 di Link Berikut, Bantuan Senilai Rp400.000 Cair di Bank Ini

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurut Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM pada hari Selasa, 7 November 2023 lalu, meminta Instagram dan platform lainnya untuk take down atau menutup akun yang menjual baju bekas impor.

Karena menurutnya penjualan baju bekas impor bisa dipidana.

Permintaan itu disampaikannya seiring dengan ditemukannya sejumlah akun yang melakukan aktivitas  penjualan baju tersebut.

BACA JUGA:Cocok Untuk Semua Jenis Kulit, Cobain 6 Produk Masker Mugwort Terbaik Ini Dijamin Wajah Langsung Cerah!

Akun-akun tersebut berjualan dengan cara live streaming atau siaran langsung melalui medi sosial. 

Pihak Kementerian koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal, termasuk juga dengan pakaian bekas yang masuk dengan bebas ke Indonesia.

Karena pemerintah jelas melarang penjualan baju bekas impor ini, sebab termasuk barang ilegal.

Jadi impor baju bekas ini termasuk perbuatan pidana.

BACA JUGA:8 Bioskop Terbaik yang Ada di Palembang, Harga Tiket Rp20 Ribu Saja, Favorit Kamu yang Mana?

Pemerintah kewalahan dengan banyaknya baju bekas impor yang masuk ke Indonesia.

Segala cara telah dicoba untuk mengurangi baju bekas impor ini masuk, akan tetapi tetap saja banyak baju bekas yang masuk.

Gudang baju bekas sering di razia dan barang bukti baju bekas yang ditemukan telah dibakar.

Akan tetapi tidak lama kemudian, baju bekas impor ini marak lagi penjualannya.

BACA JUGA:LENGKAP! 5 Toko Furniture Terbaik di Kota Palembang, Kualitasnya Gak Kaleng-Kaleng!

Alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas ini dengan tujuan untuk melindungi produsen lokal, serta untuk mencegah barang bekas yang tidak layak masuk ke dalam negara Indonesia.

Penjualan baju lokal akan gulung tikar seiring dengan banyaknya baju bekas impor yang masuk.

Selain itu, ditakutkan adanya penyelundupan barang terlarang bersama dengan pengiriman pakaian bekas impor tersebut.

Pemerintah melarang penjualan baju bekas impor, dikarenakan baju bekas impor ini, dapat mematikan usaha lokal.

BACA JUGA:Kadang di Dahi Kadang di Pipi, Ternyata Beda Letak Munculnya Jerawat, Beda Pemicunya, Sudah Tau?

Beberapa waktu yang lalu presiden Joko Widodo sangat mengecam tindakan impor baju bekas dari luar negeri, ini dikarenakan impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil di dalam negeri.

Saat pakaian bekas ini masuk ke Indonesia, harganya pasti sangat murah dan ini akan mengakibatkan produk di dalam negeri kalah bersaing.

Masyarakat cenderung akan lebih memilih membeli baju bekas impor.

Alasannya karena baju bekas ini masih layak pakai, harganya yang terjangkau, kualitasnya bagus, dan bagi yang beruntung akan mendapatkan baju branded merk terkenal dunia hanya dengan puluhan ribu saja.

BACA JUGA:Asuransi Astra Luncurkan Layanan Garda M-Klinik dan Express Appointment, Rasakan Manfaat Berbeda

Sampai saat ini pakaian bekas impor masih sangat diminati oleh masyarakat karena menawarkan pakaian dengan merek-merek ternama, namun dijual dengan harga yang sangat murah.

Bukan hanya itu saja, kualitas pakaian bekas impor juga dinilai memiliki kualitas yang jauh lebih baik dan lebih tahan lama untuk jangka waktu pemakaian. 

Asalkan bisa memilih, maka kita akan mendapatkan pakaian bekas impor ini dengan kualitas yang tidak kalah dengan pakaian baru.

Penjualan pakaian impor ini biasanya dijual secara online, baik melalui Instagram, Facebook, Tiktok, dan platform lainnya. Hal inilah yang membuat pemerintah sangat geram. 

BACA JUGA:3 Cara Memasuki Kota Gaib Saranjana, Nomor 3 Peluangnya Lebih Besar, Mau Coba?

Bukan hanya itu, sekarang ini menjamur toko-toko offline yang menjual baju bekas tapi dengan kondisi baju dalam kualitas bersih dan sudah di laundry. Dengan begitu, masyarakat akan makin tertarik untuk membelinya.

Toko offline pakaian bekas impor ini bukan hanya ada di toko-toko di pinggir jalan, di mall pun toko pakaian bekas ini sudah bisa kita temui.

Semua pakaian bekas tersebut dijual dengan keadaan bersih, dipajang di etalase, digantung di hanger yang sudah di beri plastik, bahkan dipasang taglabel yang akan membuat baju-baju bekas tersebut semakin menarik.

Banyaknya muncul penjualan pakaian bekas ini disebabkan oleh tingginya minat masyarakat terhadap Brand Image.

Masyarakat tertarik dengan pakaian branded, akan tetapi dengan keuangan yang pas-pasan, akhirnya membeli baju bekas impor menjadi solusinya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: