Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?

Senin 13-11-2023,12:03 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Mulai tahun 2024 mendatang akan diterbitkan SIM C1 bagi pengguna kendaraan bermotor.

Dimana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana akan menggolongkan SIM C menjadi SIM C1 dan C2.

Wacana penggolongan SIM C ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2020 lalu dan rencananya akan direalisasikan tahun 2024 nanti.

Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA:Pesonanya Terkenal ke Mancanegara, 4 Tempat Wisata Terindah di Indonesia ini Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

BACA JUGA:Ramalan 5 Shio Makin Kaya dan Bersinar dalam Karir di Tahun 2024, Shio Kamu Termasuk?

Dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Lantas, apa maksud penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 yang segera diterapkan?

SIM C wajib dimiliki pengguna sepeda motor yang menggunakan kendaraan atau motor dengan kapasitas mesin 250cc kebawah.

Sedangkan SIM C1 wajib dimiliki pengguna atau pemilik kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc atau jenis kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

BACA JUGA:2 jam dari Labuan Bajo, Inilah Surga Tersembunyi di NTT, Pas Banget Buat Liburan Akhir Tahun

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Masjid Raya Al-Mashun, Masjid Terindah di Sumatera Utara

Pengguna motor 250cc hingga 500cc tidak bisa memakai SIM C biasa dan harus membuat SIM C1.

Untuk bisa membuat atau mendapatkan SIM C1, pemotor harus sudah punya SIM C yang digunakan selama satu tahun (12 bulan) sejak diterbitkan di Satpas SIM.

Kemudian SIM C2 berlaku atau wajib dimiliki pemilik motor berkapasitas mesin 500cc ke atas (Moge) atau jenis kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik.

Kategori :