Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?

Senin 13-11-2023,12:03 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membudangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.

BACA JUGA:3 Resep Masak Nasi Goreng yang Enak Banget, Bahannya Mudah Dicari, Rasanya Nampol di Lidah

BACA JUGA:Kulit Jadi Lembab Wanginya Harum, Cobain Dulu 6 Merek Body Lotion untuk Kulit Kering, Harga di Bawah Rp50 Ribu

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negera bukan pajak.

Selanjutnya pernyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberaoa ujian yang diujikan, meliputi:

- Uji teori

- Uji keterampilan melalui simulator

BACA JUGA:Jadwal Sholat Kota Palembang Beserta Niatnya, Hari Ini Senin 13 November 2023

BACA JUGA:Waspada Angin Kencang di Daerah Ini, Update Prakiraan Cuaca BMKG Daerah Indonesia, Senin 13 November 2023

- Ujian praktik

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1 dan SIM C2:

BACA JUGA:Panjangnya Beribu Kilometer! Ini 4 Sungai Terpanjang di Dunia, Sampai Lintasi 11 Negara

Kategori :