Berlaku Tahun 2024, Polri Wajibkan SIM C1 dan SIM C2 Bagi Pemotor, Kamu Tahu?

Senin 13-11-2023,12:03 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

BACA JUGA:Bansos Pangan 10 Kilogram Beras Diperpanjang 2024 untuk 20 Juta Lebih Penerima, Simak Cara Dapatnya Disini!

BACA JUGA:Menikah Tanpa Ridho Orangtua? Ini Kata Buya Yahya

Syarat Pembuatan SIM C, SIM C1 dan C2

Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1 maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatikan persyaratan pembuatan SIM.

Untuk SIM C, pemohon minimal berusia 17 tahun

Untuk SIM C1, pemohon minimal telah berusia 18 tahun

BACA JUGA:Fakta Menarik Tempe: Makanan Paling Digemari di Indonesia, tapi Bolehkah Dimakan Mentah?

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata di Kabupaten Empat Lawang, Nomor 4 Ada Pantai Lho

Untuk SIM C2, pemohon minimal telah berusia 19 tahun

Apabila telah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM.

Berikut ini cara membuat SIM C, SIM C1 dan C2:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

BACA JUGA:Rezeki Akhir Tahun! Segini Nominal Bantuan Sosial yang Akan Diterima Masyarakat Miskin, Ceknya di Sini

BACA JUGA:Awas Ketagihan, Inilah 4 Tempat Makan Pecel Lele di Palembang Paling Enak, Sensasi Pedas Sambalnya Juara!

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Kategori :