Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
BACA JUGA:Menikah Tanpa Ridho Orangtua? Ini Kata Buya Yahya
Syarat Pembuatan SIM C, SIM C1 dan C2
Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1 maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatikan persyaratan pembuatan SIM.
Untuk SIM C, pemohon minimal berusia 17 tahun
Untuk SIM C1, pemohon minimal telah berusia 18 tahun
BACA JUGA:Fakta Menarik Tempe: Makanan Paling Digemari di Indonesia, tapi Bolehkah Dimakan Mentah?
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata di Kabupaten Empat Lawang, Nomor 4 Ada Pantai Lho
Untuk SIM C2, pemohon minimal telah berusia 19 tahun
Apabila telah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM.
Berikut ini cara membuat SIM C, SIM C1 dan C2:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.