Cuma lucunya Pemprov Sumsel ini gak mengakui PPPK sebagai bagian dari ASN yang harusnya hak dan kewajibannya sama dengan PNS,” tulisnya dikolom komentar akun media sosial palembang.update.
Untuk diketahui ini adalah pengertian dan sejarah Kopri
Dikutip dari laman resmi Korpri menyebutkan Kopri merupakan singkatan Korps Pegawai Republik Indonesia.
Yang merupakan wadah atau organisasi seluruh pegawai Republik Indonesia.
BACA JUGA:6 Jenis Tunjangan Diterima PNS Setiap Bulannya di Luar Gaji Pokok, Kado Manis HUT Korpri Besok
Mulai dari PNS, Pegawai BUMN, BUMD, dan anak perusahaan di bawahnya.
Keberadaan Kopri itu berdiri sesuai Keppres nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri dan diperkuat dengan Keppres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar Korpri.
Sejarah peringatan HUT Korpri itu dilaksanakan pada tanggal 29 November sesuai berdirinya Korpri.
Selama Orde Baru, Korpri sering dipergunakan untuk kekuasaan dalam melindungan pemerintah yang berkuasa waktu dulu.
BACA JUGA:Korpri Desak Pemerintah Segera Terapkan Skema Fully Funded, Ini Keuntungannya untuk Pensiunan
Namun kini organisasi profesi guru ini sejak reformasi berubah menjadi organisasi netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Sedangkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terdapat pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang, diantaranya.
1. Penguatan pengawasan Sistem Menikah.
2. Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).