Siaran Pers Terbaru dari BKN, Tenaga Honorer Kategori Ini Resmi Dicoret dari Pengadaan PPPK

Ilustrasi tenaga honorer yang resmi dicoret dari pengadaan PPPK menurut siaran pers terbaru BKN-BKN-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis siaran pers terbaru, kategori tenaga honorer ini resmi dicoret dari pengadaan PPPK.
Kini, tenaga honorer sedang menunggu waktu untuk dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan amanat UU ASN 2023, pengangkatan PPPK wajib diselesaikan oleh pemerintah terkait dengan penataan tenaga honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap bahwa penataan tenaga honorer diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.
BACA JUGA:RESMI! Segini Gaji Tenaga Kesehatan PPPK 2025 Sesuai Jenjang Pendidikan dan Golongan
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian 2 Februari 2025, Antam Stabil, UBS dan Galeri 24 Naik
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah resmi merilis siaran pers terbaru dengan Nomor: 005/Rilis/BKN/I/2025.
Menurut siaran pers tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menungkap kategori tenaga honorer yang justru akan dicoret dari pengadaan PPPK.
Lantas, kategori tenaga honorer apa yang resmi dicoret dari pengadaan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)?
Kategori tersebut merupakan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah mendapatkan NIP PPPK kemudian mengundurkan diri.
BACA JUGA:LaLiga: Espanyol 1-0 Real Madrid 'Gol Carlos Romero di Menit Akhir Kejutkan Sang Pemimpin Klasemen'
BACA JUGA:'Tidak Ada Perselisihan dengan Mikel Arteta' Bantah Pep Guardiola, Jelang Laga Arsenal di Emirates
Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut akan mendapatkan sanksi yakni dicoret dari pengadaan PPPK.
Diketahui, kategori tenaga honorer ini tidak boleh melamar untuk dua tahun anggaran pada pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: