Jika Memenuhi Syarat Ini, Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp900.000, Segera Cek Kelayakan di Sini

Jumat 17-11-2023,08:07 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

Karena dalam bansos PKH ini, masing-masing keluarga dapat menerima bantuan sesuai dengan kategori dan status mereka, dengan batasan maksimal 3 penerima dalam satu keluarga yang berstatus kandung dengan pengurus.

BACA JUGA:CEK ATM! Bansos PKH Tahap 6 Sudah Cair ke Rekening 4 Bank Ini, Kapan BLT El Nino Menyusul?

Bagi masyarakat yang berhak menerima PKH pada bulan ini, penting untuk memastikan apakah nama mereka terdaftar sebagai KPM PKH.

Caranya dapat dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk memverifikasi status penerimaan dengan mengikuti langkah berikut.

- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id dari perangkat seluler.

- Masukkan informasi domisili sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga kota/kabupaten.

BACA JUGA:MANTAP, Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Sudah SP2D, Dana Bantuan Cair di Kantor Pos di Tanggal Ini

- Input nama KPM sesuai dengan KTP.

- Isi kode verifikasi yang ditampilkan.

- Klik 'Cari Data' untuk mengetahui status penerimaan PKH dan jadwal pencairan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar bisa menerima bantuan PKH tahap 4 ini adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Cek Daftar Bansos yang Cair Dibulan November Ini, 2 Bantuan Ini Cair Hingga 4 Kali

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat diidentifikasi melalui e-KTP.

2. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.

3. Bukan anggota Aparat Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

4. Belum menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

Kategori :