Dikira Sama Ternyata Beda! Ini Perbedaan Uang Digital dan Uang Elektronik yang Harus Kamu Tahu

Minggu 19-11-2023,19:33 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Ella Sulistiana

Terdapat sejumlah contoh uang digital yakni sebagai berikut.

- Rupiah digital yang diterbitkan oleh bank sentral Indonesia dan dapat digunakan untuk pembelian non-tunai.

- Mata uang digital negara lain yang diterbitkan oleh bank sentral dengan tujuan serupa.

2. Uang Elektronik

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu Pesan WhatsApp! Ini Syarat Jika Ingin Jadi Nasabah Prioritas, Harus Punya Saldo Segini!

Uang elektronik menjadi alat pembayaran dalam bentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. 

Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum dapat menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.

Uang elektronik dapat diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga keuangan tertentu. 

Penerbit ini bertanggung jawab untuk menyimpan nilai uang yang di-setor oleh pengguna dan memfasilitasi transaksi menggunakan uang elektronik ini.

BACA JUGA: Nasabah Wajib Tahu! Inilah 8 Cara Mengurus ATM Terblokir dengan Cepat dan Mudah

Prinsip kerja uang elektronik mengharuskan pengguna menyetorkan sejumlah uang ke rekening uang elektronik yang dimiliki oleh penerbit.

Nilai uang tersebut kemudian disimpan dalam bentuk elektronik di media tertentu, seperti kartu atau aplikasi ponsel.

Pengguna dapat menggunakan uang elektronik ini untuk berbagai transaksi, seperti pembelian barang atau layanan.

Terdapat sejumlah contoh uang elektronik, yaitu sebagai berikut.

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Begini Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan Mesin ATM

- Kartu prabayar dengan nilai tertentu yang dapat digunakan untuk pembelian di berbagai tempat.

Kategori :