Dikira Sama Ternyata Beda! Ini Perbedaan Uang Digital dan Uang Elektronik yang Harus Kamu Tahu

Minggu 19-11-2023,19:33 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Ella Sulistiana

PALEMBANG, PALPRES.COM- Mungkin masih banyak yang belum tahu, jika ada perbedaan antara uang digital dan uang elektronik.

Dalam era digital saat ini, uang tidak lagi terbatas pada bentuk fisik seperti kertas dan logam. 

Munculnya konsep uang digital dan uang elektronik menjadi tren utama dalam sistem keuangan modern. 

Namun, perbedaan mendasar antara keduanya memainkan peran penting, dalam membentuk cara kita bertransaksi dan menggunakan uang.

BACA JUGA:Pilih yang Mana? Ini 3 Untung Rugi Uang Tunai dan Uang Digital yang Harus Diketahui Saat Transaksi

Sebagai konsumen yang bijak, pemahaman yang baik tentang perbedaan antara keduanya, dapat membantu kita menavigasi dengan sukses dalam dunia keuangan digital yang terus berkembang.

Oleh karena itu, berikut perbedaan uang elektronik dan uang digital yang dilansir dari Indonesia Baik.

1. Uang Digital

Uang digital, khususnya Rupiah digital, diterbitkan oleh bank sentral dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, yang menjadi bentuk uang sah yang dapat digunakan untuk menggantikan uang kartal.

BACA JUGA:Cek Dulu Sebelum Belanja, Ini Sederet Kelebihan dan Kekurangan Belanja di Toko Offline dan Toko Online

Uang digital juga merupakan peran aktif pemerintah dalam mengatur dan mengontrol uang digital.

Bank sentral menerbitkan uang digital sebagai bentuk digital dari mata uang yang berlaku di negara tersebut.

Nilai uang digital ini dicatat secara elektronik dan diatur oleh bank sentral.

Sehingga pengguna dapat menggunakan uang digital ini untuk berbagai transaksi non-tunai, mirip dengan penggunaan uang fisik.

BACA JUGA:Jarang Diketahui Nasabah! Ini 4 Perbedaan Kartu Kredit dan Kartu Debit

Kategori :