PALEMBANG, PALPRES.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelak bukan lagi jabatan ‘sakti’ yang sulit dipecat.
Mulai 2024, PNS berkinerja buruk siap-siap kehilangan pekerjaannya alias dipecat.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam administrasi pemerintahan.
Salah satu poin utama kebijakan ini adalah kemudahan dalam pemecatan bagi PNS yang terbukti memiliki kinerja di bawah standar.
BACA JUGA:Dimodali Perusahaan Rokok, Bandara Internasional di Kediri Siap Layani Penerbangan Haji dan Umroh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa langkah ini terwujud melalui perumusan Peraturan Pemerintah (PP).
"Sebagai langkah pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya.
PP yang sedang dirumuskan ini akan menetapkan sejumlah kriteria yang mengatur pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya adalah pemecatan bagi ASN yang mendapat vonis penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Jangan Ketawa Sendiri, Inilah 3 Nama Desa Unik di Kepulauan Riau, Apakah Daerah Kamu?
Menteri Anas menegaskan, pemecatan akan dilakukan tanpa memandang jenis pidana yang diterima oleh ASN.
Langkah kedua dalam perumusan PP menitikberatkan pada kinerja ASN, di mana ASN yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenai sanksi pemecatan.
"PP ini akan memperkuat mekanisme pemecatan untuk ASN yang tidak mencapai target kinerja, sebagai bentuk pemberhentian tanpa persetujuan dari ASN bersangkutan," ungkap Anas.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masalah yang seringkali muncul di mana ASN dengan kinerja buruk tetap dipertahankan.
BACA JUGA:Warga Palembang Terkejut, 2 Provinsi Baru Pemekaran Sumatera Selatan Mencuat, Ini Calon Ibukotanya