Adapun yang menjadi penilaian untuk bisa mendapatkan bantuan RST senilai Rp20 juta ini adalah sebagai berikut:
- Status rumah yang dimiliki (rumah sendiri, rumah orang tua, rumah sewa, dll)
- Kondisi rumah yang ditempati (bagus, rusak ringan, rusak berat)
- Akses air minum (PDAM, Sumur, dll)
BACA JUGA:Penerima Bansos PKH, BLT BPNT, dan Bansos Pangan, Dapat Uang Tambahan Rp400.000 Mulai Hari Ini
- Kondisi Sanitasi (Memiliki MCK, tidak memiliki MCK)
- Sumber air untuk MCK
- Sumber penerangan di rumah
- Penghawaan (memiliki fentilasi atau tidak memiliki fentilasi)
BACA JUGA:KPM BPNT Murni Bisa Dapat Bansos PKH Alokasi November-Desember, Begini Syaratnya
- Pencahayaan
- Luas ruangan per orang
- Luas bangunan rumah kurang dari 7,2 meter persegi atau lebih dari 7,2 meter persegi.
Pemerintah akan mengutus petugas assesmen ke rumah warga calon penerima bantuan RST ini untuk melakukan pengecekan apakah Masyarakat tersebut layak atau tidak untuk menerima bantuan RST senilai Rp20 juta per KPM ini.
BACA JUGA: Status Dana Bansos Sudah Tersalur, 3 BLT Mulai Cair Hari Ini di Daerah Berikut, Cek Faktanya!
Sementara itu, informasi lainnya seputar pencairan bantuan sosial dibulan November 2023.