Nomor 1 Usia Minimal dan Maksimal, Inilah 5 Syarat Agar Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Kamis 23-11-2023,14:34 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tenaga honorer resmi akan dihilangkan dari Indonesia sejak 31 Oktober kemarin.

Walaupun akan dihilangkan, akan tetapi justru tenaga non ASN ini akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengangkatan ini bisa juga menjadi PNS, tergantung dari beberapa syarat dan kriteria yang telah terpenuhi.

Sebagai informasi, tenaga Non ASN ini resmi dihilangkan sejak diresmikannya Undang - Undang Nomor 20 tahun 2023.

BACA JUGA:Yamaha RX-King, Motor Legendaris Berdesain Sporty dan Agresif, Segini Harganya

BACA JUGA:Kandungannya Ringan! Ini 6 Rekomendasi Produk Moisturizer untuk Tipe Kulit Berminyak, Tidak Bikin Jerawatan

Dalam undang-undang tersebut, penghilangan tenaga honorer ini dilakukan paling lambat pada Desember 2024.

Selama kurun waktu tersebut, pihak instansi pemerintah pusat maupun daerah diharapkan melakukan pengangkatan pada tenaga non ASN tersebut.

Tentunya, pegangkatan ini tidaklah semena-mena, sebab masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa diangkat menjadi ASN.

Nantinya, pengangkatan ini sendiri bisa menjadi PNS atau menjadi PPPK.

BACA JUGA:Jacksen Tiago: Dari Wim Rijsbergen hingga Luis Milla, Shin Tae yong Yang Terbaik Tangani Timnas Indonesia

BACA JUGA:7 Kilometer dari Bandar Lampung, Pantai Eksotis dengan Ombak yang Menantang, Pecinta Surfing Merapat

Akan tetapi, belum ada turunan UU terbaru yang menjelaskan pengangkatan tersebut, sehingga pengangkatan tenaga non ASN ini akan diterapkan menggunakan UU yang lama.

Adapun UU tersebut adalah peraturan pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2012.

Berikut ini syarat tenaga honorer diangkat menjadi PNS berdasarkan PP No 56 tahun 2012:

Kategori :