Ini 3 Cara Daftar KIP untuk Anak Sekolah, Jangan Salah Ya

Selasa 05-12-2023,06:36 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

- Mendaftar melalui Kades/Lurah dengan membawa KK dan KTP

BACA JUGA:PATUT DICOBA! 20 Tips Belajar Efektif Sebelum Menghadapi Ujian Sekolah

BACA JUGA:Siswa Wajib Tahu! Ini 10 Manfaat Mengikuti Rohis di Sekolah

- Pemerintah desa/kelurahan bermusyawarah lalu melaporkannya ke pemerintah daerah

- Lalu pemerintah daerah melalui Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data. Kemudian diajukan ke Kementerian Sosial

- Langkah terkahir, Kementerian Sosial akan mengesahkan data dari Dinas Sosial.

Hasil dari pengesahan DTKS tersebut disampaikan melalui Kades/Lurah.

BACA JUGA:Kamu Baru Lulus Sekolah atau Fresh Graduate? Ini 5 Tips untuk Memasuki Dunia Kerja

BACA JUGA:5 Keunggulan ACER Aspire 3 Slim, Laptop Untuk Anak Sekolah

Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan agar data terdaftar di DTKS Dinas Sosial masing-masing daerah.

Jadi, butuh proses yang panjang untuk mendaftarkan KIP sekolah.

2. Masuk Aplikasi Dapodik

Setelah terdaftar di DTKS Dinsos, masuk ke aplikasi dapodik layak mendapatkan PIP ke sekolah masing-masing.

BACA JUGA:Komitmen Majukan Dunia Pendidikan, Pemkab Mura Bagi-bagi Seragam Sekolah Gratis

BACA JUGA:Uang Pangkal Mulai Rp7 Jutaan, Simak Biaya Sekolah di 3 SMP Swasta Terbaik di Palembang, Lengkap Biaya SPP!

3. Verifikasi

Kategori :