PALPRES.COM - Perhelatan Pemilu 2024 telah memasuki sejumlah tahapan penting.
Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitasnya.
Hal tersebut seiring dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2/2022 yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Keputusan Menpan RB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
BACA JUGA:Bahan Bakarnya Lumayan Irit, Motor Baru Suzuki Address Tampangnya Mirip Kymco Jetmatic, Kok Bisa?
BACA JUGA:9 Obat Herbal yang Bisa Membantu Meredakan Gejala Penyakit Lupus, Bahannya Ada di Dapur Anda
Salah satu bunyi ketentuan dari Peraturan itu pada Bab B Tentang Pelanggaran Disiplin, khusunya pada poin 7 yang berbunyi:
"Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik, foto bersama dengan:
1. Calon
2. Tim Sukses
BACA JUGA:Kisah Baldwin IV, Raja Kusta Bertopeng dari Yerusalem
BACA JUGA:Bukan Hanya Nasi Padang, Ini Dia Resep Sate Padang Khas Dari Kota Minang
3. Alat Peraga
Apabila hal tersebut dilakukan ASN, maka akan diberi hukuman disiplin berat sesuai Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021: Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1.
Selanjutnya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).