Netralitas ASN Harga Mati, Pemilu 2024 ASN Dilarang Lakukan Hal Ini

Senin 04-12-2023,09:18 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

SKB 2/2022 juga memegang peran penting sebagai pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama perhelatan Pemilu 2024.

Dengan surat keputusan ini, pemerinta menyampaikan pesan bahwa integritas pemilu bukanlah tanggung jawab satu pihak saja.

Melainkan tangung jawab bersama untuk mencapai proses pemilu yang bersih dan berkeadilan.

BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat 3 Bansos Ini pada 2024, Simak Caranya Disini!

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos PKH Tahap 6 Cair Ke Rekening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri, Segera Cek ATM Ya!

Dengan memahami dan menginternalisasi isi SKB 2/2022 diharapkan ASN bisa secara efektif menjaga netralitasnya.

Mengutamakan kepentingan publik dan menjauhkan diri dari segara bentuk intervensi politik.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, upaya bersama untuk menciptakan iklim politik yang sehat.

Serta berdemokrasi harus diperkuat dan ASN memiliki peran yang sangat signifikan dalam mewujudkannya. *

Kategori :