Untuk jumlah bantuan, dana PIP yang didapat meliputi SMA/Sederajat menerima Rp1.000.000 per tahun.
Untuk SMP/Sederajat Rp750.000 per tahun.
Kemudian SD/Sederajat Rp50.000 per tahun.
BACA JUGA:Salah Satu Keajaiban di Perang Dunia II, Beginilah Cerita Penyelamatan Terbesar Dunkirk
Program Indonesia Pintar (PIPI) adalah salah satu jenis bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk mendapatkan bantuan PIP, berikut tahapan yang bisa kamu lakukan:
Siswa mendaftar dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) orang tuanya, ke lembaga pendidikan terdekat tempat dia bersekolah.
Operator sekolah yang selanjutnya menginput, dan menyerahkan data tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
BACA JUGA:Emang Iya Tidur di Mobil Bisa Sebabkan Kematian, Cek Faktanya di Sini!
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu! 8 Cara Atasi Anak yang Sering Tantrum
Namun harus memenuhi syarat seperti data diri anak, seperti NISN, dan kartu KKS.
Bagaimana jika siswa tak punya KKS?
Jangan khawatir, karena orang tua bisa neminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat, agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Harus kamu ingat, bahwa setiap pengajuan tak serta merta mendapat kartu atau langsung diterima.
BACA JUGA:Anti Gagal! Ini Rahasia Kue Keju Kukus Super Lembut, 30 Menit Jadi Dijamin Kamu Suka