PALEMBANG, PALPRES.COM - Dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polda Sumsel, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK memberikan arahan khusus kepada Personel PJU Kapolsekta jajaran Polrestabes Palembang, Senin 4 Desember 2023.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM.
"Benar bahwa Bapak Kapolda Sumsel kita memberikan arahan mengenai Harkamtibmas di Mapolrestabes Palembang," ujarnya, Selasa 5 Desember 2023.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM saat itu, Kapolda menekankan Harkamtibmas terutama saat ada event besar seperti konser musik atau acara serupa.
BACA JUGA:1,4 Juta Masyarakat Berbahagia, Bansos Tambahan Akhir Tahun Cair Bulan Ini
Arahan tersebut menekankan pentingnya penerapan manajemen kerumunan (crowd management), untuk mengantisipasi dan menangani berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Kombes Pol Supriadi mengatakan, dalam konteks tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), kapolda menetapkan langkah-langkah khusus selama masa kampanye yang berlangsung dari 20 November sampai 10 Februari.
"Jadi Bapak Kapolda Sumsel kita menetapkan langkah-langkah khusus dalam masa kampanye, dan ada beberapa poin utama dari arahan tersebut," ungkapnya.
Mengenai kampanye terbatas, dan mengatur pelaksanaan kampanye agar terbatas dalam skala dan ruang lingkup.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BLT BPNT Masuk Lagi Ke ATM, Cek Rekening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri Sekarang!
Ini termasuk pembatasan lokasi kampanye dan jumlah peserta yang hadir, untuk memastikan pengendalian kerumunan yang efektif jelasnya
Kemudian penerapan alat peraga kampanye (APK), dengan memastikan bahwa pemasangan APK, seperti spanduk atau baliho, dilakukan dengan mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kemudian kita menilai, bahwa penggunaan media sosial untuk kampanye juga diatur untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau provokatif," terangnya.