KABAR GEMBIRA! Bansos Beras 10 Kilogram Cair Lagi Tahun Depan, Pastikan Kamu Penuhi 6 Syarat Ini

Jumat 01-12-2023,17:03 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Dan untuk data yang sudah tidak relevan untuk dapat segera dicoret dan digantikan dengan yang baru yang layak menerima bantuan. 

Perlu dicatat, untuk para KPM PKH dan BPNT yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah yang memenuhi 6 syarat di bawah ini, yaitu: 

1. KPM PKH dan BPNT yang tercatat di DTKS Kemensos RI

2. Termasuk keluarga yang dinyatakan layak menerima bantuan oleh pemerintah daerah, yaitu masyarakat golongan kurang mampu, miskin dan rentan miskin. 

BACA JUGA:Bonus Akhir Tahun dari Pemerintah, 2 Bansos Cair Bulan Desember untuk 2 Kategori KPM Ini

3. masih hidup, jika KPM sudah meninggal dunia, maka bantuan akan disalurkan ke KPM lain

4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI

5. Bukan termasuk pensiunan ASN, TNI/POLRI. 

6. Ditetapkan sebagai penerima bantuan beras 10 kilogram ditahun 2024 oleh Bapanas. 

BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bansos Rice Cooker di Tanggal Ini, Cek Syarat Mendapatkannya

Jadi meskipun KPM tercatat sebagai penerima PKH dan BPNT, jika tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan beras 10 kilogram maka bantuan tidak disalurkan kepada yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, apabila masyarakat sudah menerima surat undangan pengambilan bantuan dari pihak Desa/Kelurahan setempat, maka segera diambil bantuannya. 

Apabila bantuan tidak diambil di waktu yang ditetapkan, maka bantuan dapat dialihkan ke masyarakat lain yang membutuhkan.

Pada saat pengambilan bantuan harap menyertakan surat undangan pengambilan bantuan dan juga KTP Elektronik asli. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 2 Bansos Tambahan Uang Tunai dan Pangan untuk Penerima PKH dan BPNT Cair Sebelum Natal

Selain bantuan beras 10 kilogram, juga ada 3 bantuan sosial yang masih dilanjutkan ditahun 2024 mendatang.

Kategori :