JAKARTA.PALPRES.COM – Pengumuman penerimaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali diundur.
Padahal tahun 2023 ini pemerintah membuka cukup banyak lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kategori PPPK. Jumlahnya mencapai 989 ribu kursi.
Sementara untuk formasi PPPK guru instansi pusat, ada 12 ribu kursi.
Lalu untuk daerah ada sekitar 580.202 kursi untuk formasi PPPK guru instansi daerah.
BACA JUGA:6 Cara Menghilangkan Ngantuk Saat Beraktivitas, Dijamin Harimu Jadi Lebih Produktif
BACA JUGA:Khasiatnya Luar Biasa, Inilah 10 Manfaat Beras Merah untuk Menu Diet
Pengumuman kelulusan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidaklah serentak.
Sejatinya hasil seleksi diumumkan sejak 6 Desember 2023.
Namun hingga saat ini, faktanya baru sebagian saja Kementerian atau lembaga dan instansi yang melakukan pengumuman.
Tercatat, baru formasi tenaga kesehatan dan teknis saja yang diumumkan.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Pantai di Bengkulu, Bisa Lihat Sunset yang Memukau Harga Tiket Masuk Mulai Rp3 Ribu
Sedangkan untuk formasi PPPK guru, terpaksa diundur karena perlu tambahan waktu sebelum disampaikan hasilnya.
Jadwal pengumuman ini nantinya tidak serentak.
Lantaran ada beberapa instansi yang menerapkan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).