JAKARTA, PALPRES.COM - Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI bakal mendapat kabar bahagia.
Pemilik BPJS Kesehatan KIS PBI ini berkesempatan mendapatkan bansos PKH, dan BPNT Sembako.
Kesempatan ini, khusus untuk penerima KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang pengajuan dan pembayaran perbulannya ditanggung dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Lebih lanjut, penerima BPJS Kesehatan KIS PBI ini akan meneirma pelayanan kelas 3, dengan iuran yang dibayarkan negara sebesar Rp42.000 per bulan.
BACA JUGA:Rilis Akhir Desember 2023, Inilah Skutik Terbaru Honda yang Fenomenal
BACA JUGA:Kemenag Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023
Jadi Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI memiliki peluang besar mendapatkan kedua bansos reguler di atas.
Dimana kedua bantuan sosial tersebut disalurkan melalui Kemensos RI, yakni BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai, dan bansos PKH (Program Keluarga Harapan)
Jika digabung jumlah penerima bantuan tersebut hampir mencapai 29 juta KK (Kartu Keluarga Penerima).
Adapun kriteria pemilik Kartu KIS PBI yang bisa dapat bansos PKH dan BPNT, yaitu memiliki komponen (khusus PKH), termasuk dalam penambahan maupun penggenapan dari kuota yang ada, dan divalidasi by system oleh Pusdatin.
BACA JUGA:Review Film A Silent Voice, Mengisahkan Penyesalan Pelaku Perundungan Siswa Disabilitas
Serta masuk ke dalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana). Kemudian memilik e-KTP, dan KK yang padan Dukcapil, dan online.
Sebagai tambahan informasi, dana bansos untuk BPNT Sembako adalah Rp2.400.000 per tahun, yang disalurkan per 2 bulan dan per 3 bulan sesuai dengan akses wilayah dan lembaga bayar yang dipakai.
Begitu juga untuk PKH dana yang diteirma, sesuai komponen meliputi lansia dan disabilitas Rp2.400.000 per tahun.