Nurdin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara pada November 2021 lalu atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 12,6 miliar.
Kepala daerah yang pernah menerima penghargaan antikorupsi tersebut didakwa menerima duit itu selama periode 2020 hingga awal 2021.
BACA JUGA:Program Inisiasi KPK, Dijalankan Inspektorat Muba, Kegiatan Ini Salah Satunya?
3. Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008 - 2018 di era Presiden SBY dan Presiden Jokowi.
Ia terlibat dalam kasus korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD selama periode 2010-2019 dan penggunaan dana hibah untuk Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Pada bulan Juni 2022, Alex Nurdin dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
4. Annas Maamun
BACA JUGA:Jadi Sorotan KPK, Pembangunan Rumah Sakit di Nusa Tenggara Timur Mangkrak 11 Tahun
BACA JUGA:Waduh, PJ Bupati dan Ketua DPRD Muba Datangi Kantor KPK Hari ini, Ada Apa Ya?
Eks Gubernur Riau di tahun 2014 - 2019 di masa Presiden Jokowi ini juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Kasus yang menjeratnya adalah suap terkait alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada bulan Juni 2015.
Pada Oktober 2019. Anas sempat mendapat grasi dari Presiden Jokowi.
Namun, KPK kembali menahan Annas Maamun karena dugaan kasus gratifikasi terkait pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBDP 2015.